Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 376/Pdt.P/2021/PN Bks
Tanggal 29 September 2021 — Pemohon:
NENA HERAWATI
300
  • E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon bertindak sebagai orang tua kandung untuk mewakili kepentingan hukum anak pemohon yang masih dibawah umur bernama
    • RAMA AGUNG PRATAMA, Laki-laki, lahir di Bekasi, tanggal 02 April 2004 sesuai kutipan akta kelahiran No. 3637/2004 tertanggal 15 April 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Bekasi;
    • REALYAN
    Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama : RAMA AGUNG PRATAMA dan REALYAN AGUNG DWI PRAYOGA, secara bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup dan yang merupakan ahli waris dari Ahli Waris dari Alm.
    ATMO WIJOYO untuk menjual tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 3119 seluas 128 M2, yang terletak di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, atas nama : Sukarni, Sumiati, Sukarno, Ati Sukasmi, Rama Agung Pratama, Realyan Agung, Raditya Agung Tri Mahesya, Endang Suyatmi dan Nurry Prasasti;