Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 126/Pid.B/2019/PN Gin
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
DIBYO PRABOWO,SH.
Terdakwa:
1.I Ketut Agung alias Agung
2.I Gede Astawa alias Ode
2124
  • karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(Dua) Tahun dan 5(Lima) Bulan;
  • Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1(satu) buah Iphone Tipe XR warna orange dengan softcase kulit warna hitam,
    • Dikembalikan kepada Saksi Korban Susana Simoes Rebelo

      Terdakwa KETUT AGUNG Alias AGUNG, lalu setelah SaksiSUSANA SIMOES REBELO melewati para Terdakwa kembali, selanjutnya ParaTerdakwa menjalankan sepeda motornya dan mengikuti Saksi SUSANA SIMOESREBELO lalu para Terdakwa memepet Saksi SUSANA SIMOES REBELO dari arahkiri, dan setelah jaraknya sangat dekat Terdakwa KETUT AGUNG Alias AGUNGlalu mengambil HP yang ada dipegangan HP sepeda motor Saksi, denganmencengkram tangan kiri Saksi SUSANA SIMOES REBELO dengan tangankanannya lalu mendorong Saksi hingga
      dan Surat Ijin Mengemudi keluaran Afrika Selatan jugaatas nama Susana Simoes Rebelo;Menimbang, bahwa selanjutnya timbul niat Para Terdakwa untukmengambil HP tersebut dan kemudian Para Terdakwa mengikuti motor yangdikendarai saksi Susana Simoes Rebelo, setelah dekat kemudian motor yangdikemudikan oleh Terdakwa Gede Astawa dipepetkan ke motor saksi SusanaSimoes Rebelo dari arah kiri dan setelah dekat, Terdakwa Ketut Agung denganmenggunakan tangan kanan langsung mengambil HP yang ada dipegangan HPsepeda
      Setelah itu saksi SusanaSimoes Rebelo sempat melakukan perlawanan sehingga Terdakwa KetutAgung mencengkeram tangan kiri saksi Susana Simoes Rebelo;Menimbang, bahwa Para Terdakwa sudah sempat menawarkan HPiPhone XR warna orange milik saksi Susana Simoes Rebelo kepada saksiDewa Putu Agung Merta Sudana untuk dibeli sekalipun saksi Dewa Putu AgungMerta Sudana tidak bersedia membelinya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi SusanaSimoes Rebelo selaku Pemilik HP iPhone XR warna orange
      kanan, perbuatan ini sempatdicegah oleh saksi Susana Simoes Rebelo dengan melakukan perlawanan,sehingga Terdakwa Ketut Agung mencengkeram tangan kiri saksi SusanaSimoes Rebelo yang menyebabkan saksi tersebut tidak mampu untukmencegah Para Terdakwa untuk mengambil HP iPhone XR warna orangemiliknya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, MajelisHakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa Ketut Agung mencengkeramtangan saksi Susana Simoes Rebelo tersebut dapat dikategorikan sebagaisuatu
      ancaman kekerasan karena membahayakan keselamatan saksi SusanaSimoes Rebelo yang sedang mengendarai motor dan tujuan ancamankekerasan tersebut jelas untuk mempermudah Para Terdakwa menguasaibarang yang hendak diambilnya dari saksi Susana Simoes Rebelo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur inidinyatakan telah terpenuhi menurut hukum;Ad.5.
Register : 05-03-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 16-03-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 43/PDT.G/2015/PN.Dpk
Tanggal 6 Januari 2016 — 1. Louise marie Virgo Nelwan., 2. Eugenie Anthonette Samuel., Dkk Melawan 1. Etty Samuel ., 2. Yahya Lukas., Dkk
10539
  • X Bb 712084 tertanggal 14 Mei1980 atas nama Penggugat II, selanjutnya pada foto copy bukti surattersebut diberi tanda P 23 ;24.Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar No.02 OB ob 0856075 tertanggal12 Mei 1981 atas nama Penggugat Ill, selanjutnya pada foto copy buktisurat tersebut diberi tanda P 24 ;25.Foto copy Surat Keterangan Nomor : 593/184Pem tertanggal 24 Oktober2008 yang dikeluarkan oleh Lurah Depok ( Elves Rebelo), selanjutnyapada foto copy bukti surat tersebut diberi tanda P 25 ;26.Foto copy