Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN Mentok Nomor 131/Pid.B/2019/PN Mtk
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
PITERSON ALS PITER BIN AYAT IMRAN
5921
  • penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone Oppo A5s warna hitam dengan Imei 1: 860661041616515 dan Imei2: 860661041616507;
    • 1 (satu) unit Handphon Vivo Y91 dengan nomor Warna Biru dengan Imei 1: 867906042247858 dan Imei 2: 867906042247841;

    Dikembalikan kepada Saksi Ratih Recora

    sesuai Pasal362 KUHPidana,Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan, Terdakwa menerangkanbahwa mereka sudah mengerti isi dakwaan itu;halaman 4 dari 14 Putusan nomor 131/Pid.B/2019/PN MtkMenimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukankeberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, PenuntutUmum telah mengajukan saksisaksi, telah didengar di depan persidangan yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:1.Saksi Ratin Recora
    berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Oppo A5s warnahitam dengan Imei 1:860661041616515 dan Imei2: 860661041616507;halaman 12 dari 14 Putusan nomor 131/Pid.B/2019/PN Mtk 1 (satu) unit Handphon Vivo Y91 dengan nomor Warna Biru dengan Imei 1:867906042247858 dan Imei 2: 86790604224 7841;merupakan barang yang telah diambil oleh Terdakwa dari Saksi Ratih Recoraalias Ratih binti Mauludi Usman, maka sudah sepatutnya barang tersebutdikembalikan kepada Saksi Ratih Recora
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Oppo A5s warna hitam dengan Imei 1:860661041616515 dan Imei2: 860661041616507; 1 (Satu) unit Handphon Vivo Y91 dengan nomor Warna Biru dengan Imei 1:867906042247858 dan Imei 2: 867906042247841:Dikembalikan kepada Saksi Ratin Recora alias Ratih binti Mauludi Usman;6.