Ditemukan 10 data
38 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
REDHITYA GALANG BAYU PRADANA bin MARJONO;
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
14 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya WidiarsoPUTUSANNomor 124/Pid.C/2021/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Redhitya Widiarso;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 20 Oktober 1990;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > RT/RW 24/07 Surodakan, Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan :
Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) hari ;3.
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
4 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
3 — 3
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Redhitya Widiarso;
Dikembalikan kepada Terdakwa
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
15 — 3
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Redhitya Widiarso;
Dikembalikan kepada Terdakwa
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya WidiarsoPUTUSANNomor 312/Pid.C/2021/PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkaraTerdakwa:Nama : Redhitya Widiarso;Tempat lahir: Trenggalek;Umur/Tgl. Lahir =: 30 tahun/20 Oktober 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt.024 Rw.007, Kel. Surodakan, Kec.
Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), apabila pidanatersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;Halaman 1 dari 2 Putusan Nomor 312/Pid.C/2021/PN Trk3.
Menetapkan barang bukti berupa: 1(sSatu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Redhitya Widiarso;Dikembalikan kepada Terdakwa4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (Seriburupiah);Demikianlah diputuskan pada hari: Selasa, tanggal 16 Maret 2021,oleh Diah Astuti Miftafiatun, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek,putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga dibacakan dalam sidang yangterbuka untuk umum oleh Hakim tersebut diatas, dibantu Galih ThosoWibawanto, S.E.
Terdakwa:
REDHITYA GALANG BAYU PRADANA Bin MARJONO
67 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Redhitya Galang Bayu Pradana bin Marjono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
Terdakwa:
REDHITYA GALANG BAYU PRADANA Bin MARJONO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIDIK ARIYANTO, S.H., M.H.
73 — 23
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : REDHITYA GALANG BAYU PRADANA Bin MARJONO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIDIK ARIYANTO, S.H., M.H.
1.I Made Agus Intariawan
2.NI KADEK SUKRAHENI
14 — 3
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama I Gede Raditya Maheswara Putra sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte kelahiran Nomor 5171-LU-27022015-0028 tanggal 27 Februari 2015 Menjadi I Gede Redhitya Maheswara Suputra adalah sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan
Terdakwa:
1.SLAMET WAHYUDI Alias YUDI Bin RASMO
2.GURUH SANDI SAPUTRO Bin SUNARTO
3.REFRIS ADJI TRI PAMUNGKAS Bin SUKIRNO
4.REDHITYA GALANG BAYU PRADANA alias MEMET bin MARJONO
5.DANANG PRABOWO bin SISDARMINTO
45 — 10
REDHITYA GALANG BAYU PRADANA alias MEMET bin MARJONO dan Terdakwa V. DANANG PRABOWO bin SISDARMINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SLAMET WAHYUDI Alias YUDI Bin RASMO, Terdakwa II.
REDHITYA GALANG BAYU PRADANA alias MEMET bin MARJONO dan Terdakwa V.
Terdakwa:
1.SLAMET WAHYUDI Alias YUDI Bin RASMO
2.GURUH SANDI SAPUTRO Bin SUNARTO
3.REFRIS ADJI TRI PAMUNGKAS Bin SUKIRNO
4.REDHITYA GALANG BAYU PRADANA alias MEMET bin MARJONO
5.DANANG PRABOWO bin SISDARMINTO
DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, SH Alias DENNY AK
Termohon:
1.KAPOLRES METRO JAKSEL Cq UNIT KRIMUM POLRES METRO JAKARTA SELATAN
2.INDAR ATMANTO
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN REBUPLIK INDONESIA
163 — 100
., AnggaRamadhana, S.H. dan Redhitya Alifianti, S.H., Advokat padaKantor Hukum Indonesia Attorney At Law, beralamat diJalan TMP Kalibata, No.7, Rt.06/Rw.07, Duren Tiga,Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 7 September 2021 yang telah didfaftarkan diKepaniteraan Hukum Pengadilan Negerei Jakarta Selatan tanggal10 September 2021 No.719/SK/ HKM/IX/2021, selanjutnya disebutsebagai Pemohon;melawan1. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq.