Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-04-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 980 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 6 April 2023 — REDHITYA GALANG BAYU PRADANA bin MARJONO;
388 Berkekuatan Hukum Tetap
  • REDHITYA GALANG BAYU PRADANA bin MARJONO;
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 124/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
143
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Redhitya Widiarso
    PUTUSANNomor 124/Pid.C/2021/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Redhitya Widiarso;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 20 Oktober 1990;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > RT/RW 24/07 Surodakan, Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan :
    Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) hari ;3.
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 124/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
43
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Redhitya Widiarso
Register : 16-03-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 312/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 16 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
33
  • M E N G A D I L I :
    1. Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa

    :
    - 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Redhitya Widiarso;
    Dikembalikan kepada Terdakwa
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Redhitya Widiarso
Register : 16-03-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 312/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 16 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Redhitya Widiarso
153
  • M E N G A D I L I :
    1. Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa

    :
    - 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Redhitya Widiarso;
    Dikembalikan kepada Terdakwa
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Redhitya Widiarso
    PUTUSANNomor 312/Pid.C/2021/PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkaraTerdakwa:Nama : Redhitya Widiarso;Tempat lahir: Trenggalek;Umur/Tgl. Lahir =: 30 tahun/20 Oktober 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt.024 Rw.007, Kel. Surodakan, Kec.
    Menyatakan Terdakwa Redhitya Widiarso, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), apabila pidanatersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;Halaman 1 dari 2 Putusan Nomor 312/Pid.C/2021/PN Trk3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1(sSatu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Redhitya Widiarso;Dikembalikan kepada Terdakwa4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (Seriburupiah);Demikianlah diputuskan pada hari: Selasa, tanggal 16 Maret 2021,oleh Diah Astuti Miftafiatun, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek,putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga dibacakan dalam sidang yangterbuka untuk umum oleh Hakim tersebut diatas, dibantu Galih ThosoWibawanto, S.E.
Register : 26-09-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 232/Pid.Sus/2022/PN Skt
Tanggal 10 Nopember 2022 —
Terdakwa:
REDHITYA GALANG BAYU PRADANA Bin MARJONO
674
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Redhitya Galang Bayu Pradana bin Marjono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah

    Terdakwa:
    REDHITYA GALANG BAYU PRADANA Bin MARJONO
Register : 09-12-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 04-01-2023
Putusan PT SEMARANG Nomor 602/Pid.Sus/2022/PT SMG
Tanggal 4 Januari 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : REDHITYA GALANG BAYU PRADANA Bin MARJONO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIDIK ARIYANTO, S.H., M.H.
7323
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : REDHITYA GALANG BAYU PRADANA Bin MARJONO
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIDIK ARIYANTO, S.H., M.H.
Register : 17-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 151/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon:
1.I Made Agus Intariawan
2.NI KADEK SUKRAHENI
143
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama I Gede Raditya Maheswara Putra sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte kelahiran Nomor 5171-LU-27022015-0028 tanggal 27 Februari 2015 Menjadi I Gede Redhitya Maheswara Suputra adalah sah menurut hukum
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan
Register : 27-04-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 115/Pid.B/2020/PN Skt
Tanggal 18 Juni 2020 —
Terdakwa:
1.SLAMET WAHYUDI Alias YUDI Bin RASMO
2.GURUH SANDI SAPUTRO Bin SUNARTO
3.REFRIS ADJI TRI PAMUNGKAS Bin SUKIRNO
4.REDHITYA GALANG BAYU PRADANA alias MEMET bin MARJONO
5.DANANG PRABOWO bin SISDARMINTO
4510
  • REDHITYA GALANG BAYU PRADANA alias MEMET bin MARJONO dan Terdakwa V. DANANG PRABOWO bin SISDARMINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SLAMET WAHYUDI Alias YUDI Bin RASMO, Terdakwa II.
    REDHITYA GALANG BAYU PRADANA alias MEMET bin MARJONO dan Terdakwa V.

    Terdakwa:
    1.SLAMET WAHYUDI Alias YUDI Bin RASMO
    2.GURUH SANDI SAPUTRO Bin SUNARTO
    3.REFRIS ADJI TRI PAMUNGKAS Bin SUKIRNO
    4.REDHITYA GALANG BAYU PRADANA alias MEMET bin MARJONO
    5.DANANG PRABOWO bin SISDARMINTO
Register : 10-09-2021 — Putus : 29-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 86/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Oktober 2021 — Pemohon:
DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, SH Alias DENNY AK
Termohon:
1.KAPOLRES METRO JAKSEL Cq UNIT KRIMUM POLRES METRO JAKARTA SELATAN
2.INDAR ATMANTO
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN REBUPLIK INDONESIA
163100
  • ., AnggaRamadhana, S.H. dan Redhitya Alifianti, S.H., Advokat padaKantor Hukum Indonesia Attorney At Law, beralamat diJalan TMP Kalibata, No.7, Rt.06/Rw.07, Duren Tiga,Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 7 September 2021 yang telah didfaftarkan diKepaniteraan Hukum Pengadilan Negerei Jakarta Selatan tanggal10 September 2021 No.719/SK/ HKM/IX/2021, selanjutnya disebutsebagai Pemohon;melawan1. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq.