Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PA BATAM Nomor 1865/Pdt.G/2023/PA.Btm
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1811
  • Penggugat Rekonvensi berupa:
    1. Nafkah iddah sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
    2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak bernama Pinka Princella Zorin binti Herin Guna Putra lahir di Batam tanggal 02 Februari 2015 dan Redipati