Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2012 — Upload : 19-05-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 165/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Tanggal 11 Juni 2012 — VENDRA REFILIANTO bin PONIJO
5646
  • Menyatakan terdakwa VENDRA REFILIANTO bin PONIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ; ------------------------------------------2.
    VENDRA REFILIANTO bin PONIJO
    PUTUSANNomor 165/Pid/.Sus/2012/PT.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa : Nama VENDRA REFILIANTO bin PONIJO ; Tempat lehir /K1aten:s Umur/tgl lahir 18 tahun /09 Maret 1993 ; Jenis kelamin Lakilaki ;Kebangsaan Indonesia ; .
    Reg.Perkara : PDM13/KLTEN/Euh.2/02.12 terdakwa telah didakwa sebagai berikut : PERTAMA :Bahwa ia terdakwa Vendra Refilianto Bin Ponijo bersama dengansaksi Andrianto Sumarsono Alias Riyan dan saksi Arief Wibowo AliasKenyit (keduanya dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hariSelasa tanggal 22 Nopember 2011 sekira pukul 16.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, bertempat di rumahnenek saksi Andrianto Sumarsono Alias Riyan di Dukuh Ngangkruk DesaNangsri Kecamatan
    ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa Vendra Refilianto Bin Ponijo bersamadengan saksi Andrianto Sumarsono Alias Riyan dan saksi Arief WibowoAlias Kenyit (keduanya dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) padahari Selasa tanggal 22 Nopember 2011 sekira pukul 16.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, bertempat di rumahnenek saksi Andrianto Sumarsono Alias Riyan di Dukuh Ngangkruk DesaNangsri Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten atau setidaktidaknyapada suatu tempat tertentu
    ATAU:KETIGA:Bahwa ia terdakwa Vendra Refilianto Bin Ponijo bersamadengan saksi Andrianto Sumarsono Alias Riyan dan saksi Arief WibowoAlias Kenyit (keduanya dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) padahari Selasa tanggal 22 Nopember 2011 sekira pukul 16.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, bertempat di rumahnenek saksi Andrianto Sumarsono Alias Riyan di Dukuh Ngangkruk DesaNangsri Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten atau setidaktidaknyapada suatu tempat tertentu
    Perkara : PDM13/KLTEN/Euh.2/02.12 terdakwa telah dituntut sebagai berikut : 1 Menyatakan terdakwa VENDRA REFILIANTO bin PONIJO terbuktibersalah melakukan tindak pidana Perlindungan anak sebagaimanadiatur dalam pasal 81 ayat (2) Undangundang RI No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) KUHP ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VENDRA REFILIANTO binPONIJO dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dipotongselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap
Putus : 25-09-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1508 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 25 September 2012 — VENDRA REFILIANTO bin PONIJO;
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VENDRA REFILIANTO bin PONIJO;
    PUTUSANNo. 1508 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : VENDRA REFILIANTO bin PONIJO;Tempat lahir : Klaten;Umur / tanggal lahir : 18 tahun/ 9 Maret 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dukuh Sidorejo RT.012/RW.005, DesaBorangan, Kecamatan Manisrenggo, KabupatenKlaten;Agama : Islam;Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa berada
    ,tanggal 6 Juli 2012 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enampuluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2012;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Klaten karena didakwa:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa VENDRA REFILIANTO bin PONIJO bersama dengan saksiAndrianto Sumarsono alias Riyan dan saksi Arief Wibowo alias Kenyit (keduanyadilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 November2011 sekira pukul 16.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam
    Soeradji Tirtonegoro Klaten, dari hasil pemeriksaan pada tanggal 5 Desember2011 jam 12.20 WIB dengan kesimpulan Alat kelamin seorang wanita yang selaputdaranya telah robek pada pukul dan 11 sampai dasar, sangat mungkin disebabkan olehbenda tumpul sebesar alat kelamin lakilaki yang sedang tegang;Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81Ayat (2) UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP;ATAU;KEDUA:Bahwa ia Terdakwa VENDRA REFILIANTO
    No. 1508 K/Pid.Sus/2012Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klatentanggal 2 April 2012 sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa VENDRA REFILIANTO bin PONIJO bersalah telahmelakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang RI No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vendra Refilianto bin Ponijo denganpidana penjara 7 (tujuh) tahun dipotong selama
    bin PONIJO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasama dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya atau orang lain;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vendra Refilianto bin Ponijo oleh karenaitu. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesarRp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan