Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 239/Pid.B/2020/PN Ktg
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
HORAS ERWIN SIREGAR, S.H
Terdakwa:
REFLYANTO AMPEL alias REFLI
749
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Reflyanto Ampel Als Refli tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    HORAS ERWIN SIREGAR, S.H
    Terdakwa:
    REFLYANTO AMPEL alias REFLI
    Nama lengkap : Reflyanto Ampel Alias Refli;. Tempat lahir : Poyowa kecil;. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/10 Agustus 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Desa Poyowa Kecil, Kec. Kotamobagu Selatan,Kota Kotamobagu;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Sopir;Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Juli 2020 sesuai dengan suratperintah penangkapan nomor: SP.Kap/152/VII/2020/Reskrim;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:.
    Menyatakan terdakwa Reflyanto Ampel Als Refli telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanaPenggelapanyangdilakukan oleh orang yang penguasaannyaterhadap barang disebabkan karenaada hubungan kerja atau karenapencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 374 KITAB UNDANGUNDANGHUKUM PIDANA sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
    Menetapkan agar Terdakwa Reflyanto Ampel Als Refli dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan tidakakan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukumannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan kemudianTerdakwa pun tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan
    daerah hukum Pengadilan Negeri KotaKotamobagu Penggelapan yang dilakukan oleh orang yangpenguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungankerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagaiberikut : Berawal pada hari sabtu tanggal 11 Juli 2020, saat saksi korban RobiRasubala menyuruh terdakwa Reflyanto Ampel Als Refli yangmerupakan sopir di Toko Pelangi Mandiri Kota Kotamobagu berangkatdari Kotamobagu menuju
    Menyatakan Terdakwa Reflyanto Ampel Als Refli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 11-09-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 244/Pid.B/2020/PN Ktg
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
HORAS ERWIN SIREGAR, S.H
Terdakwa:
VANLI EKO PRASETYA SUDARMAN alias VANLI
7332
  • unsur subyek hukum inidiperlukan untuk memastikan bahwa yang diajukan ke persidangan adalahbenar orang yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaanPenuntut Umum dan ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanyang dilakukannya, bukanlah termasuk orang yang karena sesuatu halmenyangkut keadaan dirinya menyebabkan Ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana;Menimbang, bahwa orang yang telah diajukan oleh Penuntut Umumsebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Reflyanto
Register : 24-01-2020 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 10/Pdt.Bth/2020/PN Ktg
Tanggal 27 Mei 2020 — Penggugat:
TIEN KRISEN
Tergugat:
PT SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG KOTAMOBAGU
Turut Tergugat:
KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
7118
  • REFLYANTO AMPEL :Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan saat ini sehubungandengan masaalah penarikan mobil yang dilakukan oleh PT SmartFinance/Terlawan;Bahwa awalnya saat saksi sedang berada di Toko milik Pelawan,kemudian ada beberapa orang yang belakangan diketahui dari Terlawandatang untuk menanyakan mobil milik Pelawan dan meminta kuncikontaknya kepada saksi;Bahwa pada saat itu saksi tidak memberikan kunci mobil ke Terlawan,karena tidak ada perintah dari Pelawan ;Bahwa setahu saksi, mobil