Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN SERANG Nomor 54/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal 20 Februari 2024 — REFREDY
2511
  • Menyatakan Terdakwa KUKUH REFTA PUTRA BIN REFREDY (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
5.
REFREDY