Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 554/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Gusti Ayu Rai Artini, SH
Terdakwa:
WANDI SANJAYA REGIANATA NASUTION
2617
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Wandi Sanjaya Regianata Nasution tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
  • Sehingga total barang bukti berupa Ganja yang disita dari Terdakwa Wandi Sanjaya Regianata Nasution sebanyak 2.099,96 (dua ribu sembilan puluh sembilan koma sembilan enam) gram brutto atau 1.894,8 (seribu delapan ratus sembilan puluh empat koma delapan) gram netto (kode 1 dan kode2).
    Penuntut Umum:
    Gusti Ayu Rai Artini, SH
    Terdakwa:
    WANDI SANJAYA REGIANATA NASUTION