Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 40/Pdt.G/2016/PN Dps
Tanggal 4 April 2016 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
175
  • Menyatakan bahwa anak yang bernama : I Gede Keandra Redianzy, laki-laki yang lahir di Denpasar, 28 Mei 2012 NIK. 5171022805120001, dan Ni Kadek Reisandra Agniaginta, perempuan lahir di Denpasar, 08 Juni 2015 NIK. 5171024806150002 sesuai tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 5171022903120006, yang dikeluarkan di Denpasar, 23 7 2015, dimana Pengguat sebagai Kepala Keluarganya, adalah anak sah dari pasangan suami isteri Penggugat dengan Tergugat serta hak asuhnya diberikan kepada Tergugat