Register : 26-07-2023 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3125/Pdt.G/2023/PA.JT Tanggal 15 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
71 — 0
Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno (anak perempuan) ;
5.4. Bimo Soekrisno bin H. Suyatno (anak laki-laki) dan
5.5. Sinaryu Endah binti H. Suyatno (anak perempuan) ;
6. Menyatakan anak Pewaris/Almarhumah Nevi Rejekiarti binti H. Suyanto telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2021 di Bekasi;
7. Menetapkan ahli waris dari anak Pewaris/Almarhumah Nevi
Rejekiarti binti H.
Sebidang tanah di atasnya bangunan rumah permanen berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00143/Kramat Jati, Luas Tanah 186 M2 Peruntukan Kost 16 Unit dan Mushola atas nama Pemegang Hak Hajjah Tri Hatmini, Mei Astuti Rinziani, Wahyu Fitriningsih, Nevi Rejekiarti, Bimo Soekrisno dan Sinaryu Endah yang terletak di Jl.
Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian ;
9.5. Bimo Soekrisno bin H. Suyatno (anak laki-laki) mendapat 14/48 bagian ; dan
9.6. Sinaryu Endah binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian.
10.
Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian ;
11.4. Bimo Soekrisno bin H. Suyatno (anak laki-laki) mendapat 2/6 bagian ; dan
11.5. Sinaryu Endah binti H. Suyatno (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian.
12.
Menetapkan bagian hak waris dari harta warisan anak Pewaris/Almarhumah Nevi Rejekiarti binti H. Suyatno sebagaimana diktum angka 9.4 dan diktum angka 11.3 adalah sebagai berikut :
13.1. Niza Abdillah Daud bin Zulkarnain Daud (anak laki-laki) mendapat 2/3 bagian ;
13.2. Deva Rahmadian binti Zulkarnain Daud (anak perempuan) mendapat 1/3 bagian ;
14.