Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106/C/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2012 — REKAPOLA BAHARI, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • REKAPOLA BAHARI, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    REKAPOLA BAHARI, beralamat di Pondok PinangCentre Blok B Nomor 36, Jalan Ciputat Raya, Jakarta12310;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal inimemberikan kuasa kepada:1.CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak;. JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj.
    Rekapola Bahari, NPWP 01.570.572.6013.000, alamatPondok Pinang Centre Blok B Nomor 36, JI. Ciputat Raya, Jakarta 12310,tidak dapat diterima;Il. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagaiberikut :"Pihakpihnak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembaliatas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";2.
    Rekapola Bahari, NPWP01.570.572.6013.000, alamat Pondok Pinang Centre Blok B Nomor 36,JI. Ciputat Raya, Jakarta 12310, tidak dapat diterima, yang menurutPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidakmemperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpermohonan peninjauan kembali (Semula permohonan banding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Hal. 6 dari 9 hal. Put. Nomor 106/C/PK/PJK/2012III.
    Rekapola Bahari (PemohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukansecara patut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dan dikirimkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Januari 2011;2.
    Rekapola Bahari tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalampeninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusanini;Hal. 9 dari 9 hal. Put.
Putus : 25-07-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105/C/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2012 —
127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • REKAPOLA BAHARI ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    REKAPOLA BAHARI, beralamat di Pondok PinangCentre Blok B Nomor 36, Jalan Ciputat Raya, Jakarta12310;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal inimemberikan kuasa kepada:1.CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak;. JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj.
    Rekapola Bahari, NPWP 01.570.572.6013.000, alamat : PondokPinang Centre Blok B Nomor 36, JI. Ciputat Raya, Jakarta 12310, tidakdapat diterima, yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak memperhatikan atau mengabaikanfakta yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali (Ssemulapermohonan banding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;III.
    Rekapola Babari (PemobonHal. 6 dari 9 hal. Put.
    Rekapola Bahari tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalampeninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusanini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
    Rekapola Bahari tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu Tanggal 25 Juli 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehHal. 9 dari 9 hal. Put. Nomor 105/C/PK/PJK/2012Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.
Putus : 25-07-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2012 — PT. TEKNIKA SARANA SARANA GARDIAN, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rekapola Bahari tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihakyang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalampeninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusanini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
    Rekapola Bahari tersebut;Hal. 18 dari 19 hal. Put. Nomor 162/B/PK/PJK/201 2Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.