Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PN CILACAP Nomor 303/Pid.B/2022/PN Clp
Tanggal 13 Desember 2022 —
Terdakwa:
RELDDY RIESSKY EDDOARDY als EDO Bin BUDIONO
6326
    1. Menyatakan terdakwa Relddy Riessky Eddoardy Als Edo Bin Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut6 Umum;-----------------------------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Relddy Riessky Eddoardy Als Edo Bin Budiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;--------
    Relddy Riessky Eddoardy telah menerima uang titipan (cash/tranfers) senilai Rp. 150.000.000,- dari sdr. Ir. Agung Nugroho Soerjono untuk pembayaran upah kerja dan operasional pekerja salvage dari tanggal 21 April 2021 s/d tamggal 14 Juni 2021;-------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 150.000.000,- yang telah ditanda tangangi oleh sdr.
    Relddy Riessky Eddoardy untuk pembayaran upah kerja salvage seperti tertuang di surat pernyataan tertanggal 15 Juni 2021;------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bendel percakapan WA (whatshap) dari nomor akun WA (0811795523/ sdr. Ir. Agung Nugroho Soerjono) kepada nomor akun WA (081392274669/ Sdr.
    Relddy Riessky Eddoardy) yang berisikan percakapan dan notifikasi tranfers M bangking terkait pekerjaan salvage di kuala Stabas Krui Pesisir Barat lampung;---------------------------------------

Tetap terlampir dalam berkas perkara;----------------------------------------------

  1. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------

Terdakwa:
RELDDY RIESSKY EDDOARDY als EDO Bin BUDIONO