Ditemukan 1 data
1.RIESKI FERNANDA, SH
2.SAUT BENHARD, SH
3.ASRI YETTI,SH
4.EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa:
EDI RESTU panggilan BAMBANG bin Alm REMBUN
85 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Edi Restu panggilan Bambang bin (Alm) Rembuntersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai sesuatu senjata api dan amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani