Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Plj
Tanggal 18 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.RIESKI FERNANDA, SH
2.SAUT BENHARD, SH
3.ASRI YETTI,SH
4.EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa:
EDI RESTU panggilan BAMBANG bin Alm REMBUN
8536
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Edi Restu panggilan Bambang bin (Alm) Rembuntersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai sesuatu senjata api dan amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani