Ditemukan 3 data
61 — 11
Menyatakan sah perkawinan antara Encek Muher bin Remusin dengan Salina binti Genum yang dilaksanakan pada tahun 1938 di Desa Palak Siring, Kecamatan Kedurang Ulu, Kabupaten Bengkulu Selatan;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.636.000.- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Encek Muher bin Remusin dan Salina binti Genum telahmelangsungkan pernikahan pada Tahun 1938 di Desa Palak Siring,Kecamatan Kedurang Ulu, Kabupaten Bengkulu Selatan;2.
Bahwa, anak pertama dari Encek Muher bin Remusin dan Salina bintiGenum yang bernama Sumandani telah meninggal dunia karena sakit asmapada tanggal 21 Mei 2012 di rumahnya di Bengkulu;7. Bahwa, pernikahan antara Encek Muher bin Remusin dan Salina bintiGenum tidak pernah ada yang murtad dan tidak pernah cerai;8. Bahwa, Encek Muher bin Remusin tidak ada istri lain selain Salina bintiGenum demikian pula Salina binti Genum tidak ada suami lain selain EncekMuher bin Remusin;9.
Menetapkan sahnya perkawinan Encek Muher bin Remusin dan Salinabinti Genum di Desa Palak Siring, Kecamatan Kedurang Ulu, KabupatenBengkulu Selatan;3.
; Bahwa, menurut saksi masyarakat tidak ada yang keberatan dan dirugikanatas pernikahan Para Pemohon; Bahwa, setahu saksi selama pernikahan Encek Muher bin Remusin denganSalina binti Genum, masingmasing tidak ada yang murtad dan belumpernah bercerail; Bahwa, Encek Muher bin Remusin dengan Salina binti Genum, masingmasing tidak ada memiliki istri atau Suami lain; Bahwa, setahu saksi Encek Muher bin Remusin telah meninggal duniapada tanggal 23 Januari 2000 dan Salina binti Genum telah meninggaldunia
, menurut saksi masyarakat tidak ada yang keberatan dan dirugikanatas pernikahan Para Pemohon; Bahwa, setahu saksi selama pernikahan Encek Muher bin Remusin denganSalina binti Genum, masingmasing tidak ada yang murtad dan belumpernah bercerail;Him. 7 dari 14 Hlm, Putusan No. 0077/Padt.G/2016/PA.Mna Bahwa, Encek Muher bin Remusin dengan Salina binti Genum, masingmasing tidak ada memiliki istri atau Suami lain; Bahwa, setahu saksi Encek Muher bin Remusin telah meninggal duniapada tanggal 23 Januari
71 — 54
Fotokopi Silsilan Keluarga Ncek Muher bin Remusin dan Salinah bintiGenum, yang dibuat pada bulan November 2016 yang diketahui LurahKelurahan Pasar Baru, alat bukti tersebut telah bermeterei cukup danjuga dinazzegelen pos, serta telah dicocokkan sesuai dengan aslinyakemudian diberi tanda (P.5);.
Fotokopi Surat Kematian Ncek Muher bin Remusin yang dikeluarkanoleh Lurah Kelurahan Pasar Baru pada tanggal 28 Maret 2016, alatbukti tersebut telah bermeterei cukup dan juga dinazzegelen pos, sertatelah dicocokkan sesuai dengan aslinya kemudian diberi tanda (P.6);.
Oleh karenanya memilikikekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat pula;Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan jika Pewaris dalamhal ini Ncek Muher bin Remusin telah meninggal dunia pada tanggal 23Januari 2000 karena sakit dan berdasarkan alat bukti surat P.6 dalil gugatanPara Penggugat tersebut terbukti benar;Menimbang, bahwa Para Penggugat juga mendalilkan jika isteri dariNcek Muher bin Remusin yang bernama Salinah binti Genum telahmeninggal dunia pada tanggal 11 November 2011 karena sakit
Para Penggugat dihubungkan dengan pokokpermasalahan dalam gugatan Para Penggugat serta menilai materi darisetiap alatalat bukti dimaksud baik alat bukti Surat maupun saksi, telahditemukan beberapa fakta yang sudah terbukti kebenarannya;Him 18 dari 28 Him, Put.No.0295/Pdt.G.2016/PA.MnaMenimbang, bahwa oleh karenanya Majelis hakim telah menemukanbeberapa fakta yang selanjutnya dikonstatir sebagai fakta hukum (itsbat alwaqiah) yang memiliki akibat hukum sebagai berikut:Bahwa Pewaris (Ncek Muher bin Remusin
30 — 0
Helma Efrida binti Tjik Ani Remusin telah meninggal dunia di Bandung pada tanggal 19 Mei 2006 karena sakit, dalam keadaan beragama Islam ;
- Menetapkan, ahli waris dari almarhumah Hj. Helma Efrida binti Tjik Ani Remusin adalah :
- H. R. Deden Sunardi bin H. Soekarja, sebagai Suami ;
- Susi Meilani Yohana binti H. R. Deden Sunardi, sebagai Anak Kandung Perempuan ;
- Mohamad Firmansyah Suhardiman bin H. R.