Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 449/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 14 Juli 2021 — Pemohon:
I Made Priana
1912
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan hukum bahwa ayah pemohon yang bernama I Ketut Rendig, Laki-laki, lahir di Banjar Padang Tawang, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tanggal 15 Mei 1926, telah meninggal dunia pada tanggal 25 Pebruari 2011, di Banjar Padang Tawang, Desa Canggu.
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian ayah Pemohon yang bernama alm.
    I Ketut Rendig kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung di Mangunpura selanjutnya Kantor Catatan Sipil kabupaten Badung dapat menerbitkan Akte Kematian alm.
    I Ketut Rendig serta mencatat ke dalam Register yang diperuntukan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Badung ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah ;
  • dari Saudarasaudaranya ;Bahwa benar almarhum Ketut Rendig meninggal pada tanggal 25Februari 2011 ; Bahwa benar almarhum Ketut Rendig meninggal karena mengalami sakit Bahwa benar setelah 10 tahun lebih almarhum Ketut Rendig meninggal,belum didaftarkan / dicatatkan kematiannya pada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung sehingga belummemiliki Akte Kematian ; Bahwa benar sekarang Pemohon berkeinginan agar kematian almarhum Ketut Rendig terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten
    Bahwa benar Pemohon anak kandung lakilaki nomor 2 (dua) dari 8(delapan) bersaudara, anak almarhum Ketut Rendig; Bahwa benar Pemohon dalam hal mengajukan penetapan keterlambatanmendaftarkan kematian ayahnya telah mendapat persetujuan dari Saudarasaudaranya ; Bahwa benar almarhum Ketut Rendig meninggal karena mengalami sakit Bahwa benar setelah 10 tahun lebih almarhum Ketut Rendig meninggal,belum didaftarkan / dicatatkan kematiannya pada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung sehingga
    Bahwa benar almarhum Ketut Rendig meninggal karena sudah tua dansakit ; Bahwa benar setelah 10 tahun lebih almarhum Ketut Rendig meninggaldunia, belum didaftarkan / dicatatkan kematiannya pada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung sehingga belummemiliki Akte Kematian ; Bahwa benar sekarang Pemohon berkeinginan agar kematian almarhum Ketut Rendig terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badung danmemikili Akte Kematian ;Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P1 berupa Fotocopy
    Ketut Rendig dan juga keterangan saksisaksi, bahwa almarhum Ketut Rendig sebagai ayah Pemohon benar meninggal dunia pada tanggal 25Februari 2011, namun karena ketidak tahuan Pemohon dan juga kelalaianPemohon sebagai anak kandung dari almarhum ketut Rendig, Pemohon tidaksecara seketika mendaftarkan kematian alm.
    Ketut Rendig kepada Kantor DinasCatatan Sipil Kabupaten Badung, dan baru saat sekarang Pemohon sebagai anakdari almarhum Ketut Rendig punya keinginan untuk mendaftarkan kematianayahnya, dan atas keinginan tersebut, Pemohon telah terlambatan sekitar + 10tahun mendaftarkan kematian almarhum ketut Rendig sejak kematiannya tanggal25 Februari 2011 ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Made Martono danOrin Nuryathi tidak ada pihak keluarga yang merasa keberatan denganpermohonan Pemohon;Menimbang
Register : 04-04-2013 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 26-07-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 297/PID.SUS/2013/PN.DPS
Tanggal 12 Juni 2013 — I KETUT WARDANA Als. MANGET
3131
  • Pada saatpenggeledahan tersebut di saksi kan olehmasyarakat yakni NIK RENDIG dan AA. NGURAHPRASASTI, saksi sempat bertanya kepada I KETUTWARDANA alias MANGET, mengenai kepemilikan sabusabu tersebut dan terdakwa menjelaskan tidakmemiliki ijin untuk membawa sabu sabu tersebutdan pada saat di TKP terdakwa menjelaskanmemperoleh sabu sabu tersebut dari teman nyayang bernama PAK I, yaitu dengan caramembelinya dengan harga Rp. 500.000 perpaketnya;bahwa benar barang bukti dan benar tidak adaijin;2.
    SelanjutnyaI KETUT WARDANA alias MANGET di bawa ke polresbadung;bahwa saksi tidak tahu dari mana I KETUTWARDANA alias MANGET mendapat barang narkotikajenis sabu sabu tersebut dan pada saat dilakuka penggeledahan selain saksi ada jugamasayarakat lain yang ikut menyaksikanpenggeledahan tersebut yakni NIK RENDIG;e bahwa Sdr.
    Bahwa yang dimaksud "tanpa hak atau melawanhukum" adalah terdakwa tidak berhak menggunakanNarkotika karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihakyang berwenang, hal ini didukung dengan keterangan saksiI Made Agus Subintara, saksi I Nyoman Wiryawan als JeroKresi als Jero Bang, saksi Nik Rendig. saksi Anak AgungNgurah Prasasti dan dr. Nyoman Hanati SpKj sertaketerangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkanterdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenanguntuk menggunakan Narkotika.