Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2014 — Putus : 15-12-2014 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN BOGOR Nomor 203/Pdt.P/2014/PN.Bgr
Tanggal 15 Desember 2014 — RAZI MAULANA
266
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari yang semula bernama : Renziro Aufaa Raikkonen menjadi Renziro Aufaa Kimi Raikkonen ;3.
    Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan Akta Kelahiran No.15340/DK-WNI/2013 yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor paling lambat 30 ( tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas mengenai perubahan nama dari semula RENZIRO AUFAA RAIKKONEN menjadi RENZIRO AUFAA
    ;Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari yang semulabernama : Renziro Aufaa Raikkonen menjadi Renziro Aufaa Kimi Raikkonen ;Memerintahkan/memberi Kuasa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Bogor untuk mencatatkan dan mendaftarkan perubahan nama anak Pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No.15340/DKWNI/2013 dari semulabernama : Renziro Aufaa Raikkonen menjadi Renziro Aufaa Kimi Raikkonen untukdicatat pada buku register yang sedang berjalan dan berlaku
    Aufaa Kimi Raikkonen = saksidatang menengok ;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Bogor adalahuntuk menambah nama anak Pemohon yang semula Renziro Aufaa Raikkonenmenjadi Renziro Aufaa Kimi Raikkonen agar seperti nama Pembalap Formula 1 KimiRaikkonen karena Pemohon berharap anaknya kelak menjadi pembalap ;Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dantidak keberatan ;SAKSI II: IRAWAN AuJl ISFANDARTOe Bahwa saksi kenal Pemohon, karena saksi
    AUFAA RAIKKONEN menjadi RENZIRO AUFAA KIMIRAIKKONEN adalah tidak bertentangan dengan hukum dan beralasan untuk dikabulkansehingga oleh karenanya Permohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon diatas dikabulkan, makakepada Pemohon diberikan ijin untuk mengubah nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran No. 15340/DKWN/2013 tertanggal 09 Oktober 2013 atas nama RENZIROAUFAA RAIKKONEN, dari nama RENZIRO AUFAA RAIKKONEN menjadi RENZIROAUFAA KIMI RAIKKONEN;Menimbang
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari yang semulakami :bernama : Renziro Aufaa Raikkonen menjadi Renziro Aufaa Kimi Raikkonen ;Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebutkepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan Akta KelahiranNo.15340/DKWNI/2013 yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogorpaling lambat 30 ( tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilanuntuk dibuatkan catatan pinggir pada register
    Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan AktaKelahiran tersebut diatas mengenai perubahan nama dari semula RENZIRO AUFAARAIKKONEN menjadi RENZIRO AUFAA KIMI RAIKKONEN ;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesarRp.161.000, (seratus enam puluh satu ribu rupiah ) kepada Pemohon ;Demikianlah di tetapbkan di Bogor pada hari : Senin, tanggal 15 Desember 2014 olehROSANA KESUMA HIDAYAH, S.H.