Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 36/Pdt.P/2021/PN Llg
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
MURWATI DESELINA REPELITA
247
  • MENETAPKAN
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Ayah dan Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1149/CSL/U/XII/2003 tanggal 12 Desember 2003 yang semula tertulis nama Ayah REFREDI diganti atau diperbaiki menjadi REPLEDI dan yang semula tertulis nama Ibu MURWATI diganti atau diperbaiki menjadi MURWATI DESELINA REPELITA;
    3. Memberikan izin kepada

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk membuat catatan pinggir dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 1149/CSL/U/XII/2003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau mengenai perbaikan nama Ayah dan Ibu, yang semula tertulis nama Ayah REFREDI diganti atau diperbaiki menjadi REPLEDI dan yang semula tertulis nama Ibu MURWATI diganti atau diperbaiki menjadi MURWATI DESELINA REPELITA;
    4.
Register : 12-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 36/Pdt.P/2021/PN Llg
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
MURWATI DESELINA REPELITA
119
  • MENETAPKAN
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Ayah dan Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1149/CSL/U/XII/2003 tanggal 12 Desember 2003 yang semula tertulis nama Ayah REFREDI diganti atau diperbaiki menjadi REPLEDI dan yang semula tertulis nama Ibu MURWATI diganti atau diperbaiki menjadi MURWATI DESELINA REPELITA;
    3. Memberikan izin kepada

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk membuat catatan pinggir dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 1149/CSL/U/XII/2003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau mengenai perbaikan nama Ayah dan Ibu, yang semula tertulis nama Ayah REFREDI diganti atau diperbaiki menjadi REPLEDI dan yang semula tertulis nama Ibu MURWATI diganti atau diperbaiki menjadi MURWATI DESELINA REPELITA;
    4.
Register : 28-11-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 662/Pid.Sus/2023/PN Smn
Tanggal 25 Januari 2024 — Penuntut Umum:
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa:
KHOIRIL NURHUDA PURNOMO alias PLOPOK bin REPELITA PURNOMO
2820
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa KHOIRIL NURHUDA PURNOMO alias PLOPOK bin REPELITA PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika