Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 08-03-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan PA TALU Nomor 52/Pdt.P/2024/PA TALU
Tanggal 8 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
97
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pemohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SUTRIMO BIN WIDODO) dengan Pemohon II (REPILIS WANTI BINTI GUNAWAN), yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2022 di Padang Canduh, Jorong Bangun Rejo, Kenagarian Bangun Rejo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat;
    3. Memerintahkan Pemohon I (SUTRIMO BIN WIDODO) dengan
    Pemohon II (REPILIS WANTI BINTI GUNAWAN) untuk mencatatkan perkawinannya pada PPN KUA Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat;
  • Membebankan para Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp235.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);