Ditemukan 1 data
66 — 18
Repkyannoor als. Rifky Bin Hasanul Basri (alm)
PUTUSANNomor 98/Pid.B/2018/PN PliDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Repkyannoor als.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Barangsiapa adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelakutindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secarajasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan REPKYANNOOR alias RIFKY bin HASANUL BASRI(alm) selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindakpidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi
Menyatakan terdakwa Repkyannoor als. Rifky Bin Hasanul Basri (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.