Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN PELAIHARI Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN.Pli
Tanggal 3 September 2014 — REPKYANOOR Als. REFKY Bin HASANUL BASRI
6619
  • REPKYANOOR Als. REFKY Bin HASANUL BASRI
    PUTUSANNomor 154/Pid.Sus/2014/PN.PliDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkaraperkara pidanakhusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama REPKYANOOR Als.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REPKYANOOR Als.REFKY Bin HASANUL BASRI berupa pidana penjara selama 5(lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dan membayar denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta Rupiah) subsidiair 4 (empat)bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;.
    Perk :PDM63/Pelai/Euh.2/06/2014 sebagai berikut :Dakwaan :Bahwa terdakwa REPKYANOOR Als.
    REFKY Bin HASANUL BASRI adalah orangorangyang sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tandatanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapat merespon danmenjawab pertanyaan yang diajukan atau dipertanyakan oleh MajelisHakim, dan Penuntut Umum dan selain itu dalam Persidangan iniTerdakwa juga tidak ada mengajukan surat keterangan dari dokter/ahliyang menerangkan bahwa terdakwa REPKYANOOR Als.
    Menyatakan Terdakwa REPKYANOOR Als. REFKY Bin HASANULBASRI telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukantindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak bayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan ;3.