Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 223-K/PM.II-09/AD/XII/2016
Tanggal 19 Januari 2017 — Ramli, Pratu
3713
  • Whilgia Rerfvisa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    Whilgia Rerfvisa, oleh karena merupakan kelengkapan berkasperkara yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukanTerdakwa dan tidak sulit penyimpanannya dalam berkas perkara maka ditentukanstatusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 14 a KUHP jo Pasal 190 ayat (1) UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.1,24MENGADILIMenyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu :Terdakwa1