Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 69/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml
Tanggal 19 September 2024 —
Terdakwa:
RESELIUS PALANGDA Alias RESEL
2516
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Reselius Palangda Alias Resel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta

    Terdakwa:
    RESELIUS PALANGDA Alias RESEL