Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RESELIUS PALANGDA Alias RESEL
25 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Reselius Palangda Alias Resel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta
Terdakwa:
RESELIUS PALANGDA Alias RESEL