Ditemukan 1 data
Hendra Wijaya
Terdakwa:
EGA
18 — 3
PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2455/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Ega Resmiari;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 27/08 Juni 1993;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > Kepanjenkidul
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Ega Resmiari;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta
Menyatakan Terdakwa Ega Resmiari telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) hari;3.