Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 368/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
TININGSIH RESMINIATI
357
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Nama Tiningsih Resminiati menjadi Resminiati, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi Resminiati ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Penggantian nama pemohon dari Nama Tiningsih Resminiati
    menjadi Resminiati, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi Resminiati kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 4658/DISP/2007;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar Rp 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    TININGSIH RESMINIATI