Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-01-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 533/Pdt.G/2015/PN.BKS
Tanggal 25 Januari 2016 — perdata - penggugat RESOPINA SITEPU tergugat BERNANDO LUHUT PERLINDUNGAN SITORUS
259
  • perdata- penggugatRESOPINA SITEPUtergugatBERNANDO LUHUT PERLINDUNGAN SITORUS
    PUTUSANNomor 533/Pdt.G/2015/PN.BKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam perkara antara :RESOPINA SITEPU.
    Foto copy Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Catatan SipilKotamadya Jakarta Utara, No. 189/JU/1998, antara Sitorus Bernardo LuhutParlindungan dengan Sitepu Resopina Affrid, diberitanda P2 ;. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran dari Kepala satuan Pelaksanan Catatan SipilKotamadya Jakarta Utara Nomor : 22/DISP/JU/1999/1993, atas nama DOLBYSCHWAZZENEGER, diberitanda P3 ;.
    Foto copy Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Resopina Alfrida Sitepudan Bernando Luhut Prlindungan Sitorus pada tanggal 5 Pebruari 2015, diberitanda P8;. Foto copy kartu tanda Penduduk No.
    telahmengajukan bukti P1 sampai dengan P9 serta 3 ( tiga ) orang saksi masingmasingbernama Linton Ginting, Suhardi Sitepu dan Bolifer Tuwist ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti Penggugat yang dikuatkan denganketerangan para saksi ditemukan fakta hukum bahwa benar Penggugat dan Tergugatadalah pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama AktaKawin No. 0156/GO/K/X/92, dari Kerukunan Gereja Protestan Indonesia (KGMP1)antara Bernardo Luhut Parlindungan Sitorus dengan Resopina
    Sitepu (bukti P1)dan perkawinan tersebut telah dicatatkan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinanyang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, No. 189/JU/1998,antara Sitorus Bernardo Luhut Parlindungan dengan Sitepu Resopina Affrid (BuktiP2) ;Menimbang, bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir 3 ( tiga ) orang anakyang masing masing bernama :1.