Ditemukan 3 data
19 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ANDRI Bin OHIM) dan Pemohon II (INDAH RESTIANA Binti RASIKIN) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2013 di wilayah Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat;
- Memerintahkan kepada Pemohon I (ANDRIBin OHIM) dan Pemohon II (INDAH RESTIANABinti RASIKIN) untuk mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan
HERLINA SETIAJAYA
12 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 313/2006 yang semula tertulis Restiana diperbaiki sehingga menjadi Restiama Caroline ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lama 30 (tiga puluh)
MUHAMMAD
25 — 8
memperbaiki Akte Kelahiran Nomor 1601-LT-05052017-0015 tanggal, 05 Mei 2017 dan Akte Kelahiran Nomor 1601-LT-05052017-0014,tanggal 05 Mei 2017,atas nama RHEZKY JHONATAN ADITYA dan nama AQILLA SHALWA AZZAHRA,untuk warga Negara Indonesia, di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Komering Ulu, agar perkataan di Akta Kelahiran anak-anak Pemohon nama Ibu tertulisRITA HUZANA sedangkan sebenarnya harus tertulis DESI RESTIANA