Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 504/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 16 Desember 2021 — Pemohon:
PETRONELA PALANG
2221
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Aloysius Retitian pada Akta Kelahiran Rosa Leran Retirian, yang lahir pada tanggal 04 Juli 2013 di Batam menjadi anak Suami Istri Aloysius Retirian dan Petronela Palang;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan seorang lakilaki bernama ALOYSIUS RETITIAN,pada tanggal 24 Oktober 2019,Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 504Pdt.P/2021/PN Btmberdasarkan Kutipan Akta Nikah No.: 2171KW251020190010 tanggal24 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh PEJABAT PENCATATAN SIPIL, di KOTA BATAM4.
    Bahwa dari pernikahan tersebut pemohon telah dikaruniai Seorang anakyang bernama ROSA LERAN RETIRIAN jenis kelamin PEREMPUAN,lahir di RS ELISABET BATAM, pada tanggal 04 Juli 2013 anak ke 1(pertama) dari ayah ALOYSIUS RETITIAN dan ibu PETRONELAPALANG, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5720226028,yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Batam pada tanggal19 Juli 2013;5.
    Menyatakan dan mengesahkan anak Pemohon bernama ROSA LERANRETIRIAN, anak ke 1 (pertama) perempuan menjadi ROSA LERANRETIRIAN, anak ke 1 (pertama) dari ayah ALOYSIUS RETITIAN dan ibuPETRONELA PALANG ;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran dengan cara menunjukkanSalinan Resmi Penetapan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;4.
    ini karena Pemohonmengajukan penetapan untuk Pengesahan dari anak ibu menjadi anaksuami istri ;Bahwa benar sebelumnya anak Pemohon ini adalah Anak dari seorangIbu ;Bahwa benar anak Pemohon lahir di Batam, pada tanggal 4 Juli 2013 ;Bahwa benar Pemohon ingin mengesahkan nama Ayah di Akta KelahiranAnak pemohon ;Bahwa benar Anak pemohon ini adalah Anak dari Perempuan PetronelaPalang ;Bahwa benar Pemohon melangsungkan perkawinannya pada tanggal 24Oktober 2019, dengan seorang laki laki bernama Aloysius Retitian
    sebagaibapak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Petrus Teheq danMargareta Mujinah menerangkan bahwa para pemohon telah menikah menuruttata cara Agamanya, namun mempunyai keturunan sebelum Perkawinannyadicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Batam;Menimbang, bahwa pemohon mengajukan permohonan pencatumannama Aloysius Retitian sebagai Bapak untuk kepentingan administrasipendidikan dan masa depan anaknya;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 17 UndangUndang nomor 24 tahun 2013
Register : 03-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 505/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 16 Desember 2021 — Pemohon:
PETRONELA PALANG
2415
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Aloysius Retitian pada Akta Kelahiran Heronimus Leleng Retirian, yang lahir pada tanggal 06 Januari 2016 di Batam menjadi anak Suami Istri Aloysius Retirian dan Petronela Palang;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan seorang lakilaki bernama ALOYSIUS RETITIAN,pada tanggal 24 Oktober 2019,Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 504Pdt.P/2021/PN Btmberdasarkan Kutipan Akta Nikah No.: 2171KW251020190010 tanggal24 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh PEJABAT PENCATATAN SIPIL, di KOTA BATAM4.
    Bahwa dari pernikahan tersebut pemohon telah dikaruniai Seorang anakyang bernama HERONIMUS LELENG RETIRIAN jenis kelamin LAKILAKI, lahir di RS ELISABET BATAM, pada tanggal 06 Januari 2016anak ke 2 (dua) dari ayah ALOYSIUS RETITIAN dan ibu PETRONELAPALANG, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor2171040601160012, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan KotaBatam pada tanggal 01 Desember 2020;5.
    karena Pemohonmengajukan penetapan untuk Pengesahan dari anak ibu menjadi anaksuami istri ;Bahwa benar Anak Pemohon ini bernama Heronimus Leleng Retirian ;Bahwa benar anak Pemohon lahir di Batam, pada tanggal 06 Januari2016 ;Bahwa benar Pemohon ingin mengesahkan nama Ayahnya di AktaKelahiran Anak pemohon ;Bahwa benar Anak pemohon ini adalah Anak dari Perempuan PetronelaPalang ;Bahwa benar Pemohon melangsungkan perkawinannya pada tanggal 24Oktober 2019, dengan seorang laki laki bernama Aloysius Retitian
    Pencatatan Sipil Kota Batam tanggal 01 Desember 2020Halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 504Pdt.P/2021/PN Btmyang diberi tanda bukti P4, namun tidak tercantum nama Aloysius Retitiansebagai bapak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Petrus Teheq danMargareta Mujinah menerangkan bahwa para pemohon telah menikah menuruttata cara Agamanya, namun mempunyai keturunan sebelum Perkawinannyadicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Batam;Menimbang, bahwa pemohon mengajukan permohonan pencatumannama Aloysius Retitian