Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 23 Maret 2021 —
Terdakwa:
Andreas Redityan
3515
  • MenyatakanTerdakwaANDREAS REDITYANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram,

    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDREAS REDITYAN dengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara

    Pol DK 5735 ACE

    Dikembalikan kepada terdakwa Andreas Redityan.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar

    Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).


    Terdakwa:
    Andreas Redityan
    Denpasar Barat kotaDenpasar.Agama : IslamPekerjaan : Buruh Proyek BangunanTerdakwa Andreas Redityan ditahan dalam tahanan rutan oleh:iL,Penyidik sejak tanggal 22 November 2020 sampai dengan tanggal 11Desember 2020. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2020sampai dengan tanggal 20 Januari 2021. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal 6Februari 2021. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengantanggal 24 Februari 2021.
    terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanoa hak dan melawanhukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan beratnyamelebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDREAS REDITYAN dengan pidanapenjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
    Pol DK 5735 ACEDikembalikan kepada terdakwa Andreas Redityan.6.
    Menyatakan Terdakwa ANDREAS REDITYAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanoa hak dan melawanhukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan beratnyamelebihi 5 gram,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDREAS REDITYAN dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;Putusan No. 78/Pid.Sus/2021/PN Dps Hal. 15 dari 173.
Register : 15-03-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1264/Pdt.G/2024/PA.Bwi
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2011
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Andreas Redityan bin Drs. H.P. Yandi) terhadap Penggugat (Ela Piki Sumarlia binti Sumarno);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);