Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 0534/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 19 Mei 2014 — PEMOHON
70
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama DEVI REVANANI binti PAIMUN dengan seorang laki-laki bernama ARIES EFENDY bin KASIM;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.194000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah)