Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 498/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 23 Juni 2021 — Pemohon:
Revorda Altiara Rambe
212
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Ayah Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota madya Daerah Tingkat II Blitar No. 0729/1998 tertanggal 24 Juli 1998 atas nama REVORDA ALTIARA RAMBE anak perempuan pertama dari suami isteri MOCH.
    Pemohon:
    Revorda Altiara Rambe
    PENETAPANNomor 498 /Pdt.P/2021/PN.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menetapkansebagai berikut dalam perkara permohonan atas nama Pemohon :Revorda Altiara Rambe, Jenis Kelamin, Perempuan, Tempat, Tanggal Lahir, Blitar,15 Juni 1998, Pendidikan S1, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Islam,WNI, beralamat di JI.
    Mlg tertanggal 14 Juni 2021, tentanghalhal sebagai berikut : Bahwa Pemohon memiliki Kutipan Akta Kelahiran No. 0729/1998 tertanggal24 Juli 1998 atas nama REVORDA ALTIARA RAMBE anak perempuanpertama dari suami isteri MOCH.
    IRFAN FITRIANSYAH (*namaAyah yang betul); Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan nama Ayah Pemohonadalah untuk Penyesuaian dengan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta NikahAyah Pemohon; Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Negeri Malang, untuk merubah/mengganti nama Ayah Pemohonyang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota madya Daerah Tingkat II BlitarNo. 0729/1998 tertanggal 24 Juli 1998 atas nama REVORDA
    Pemohon datangmenghadap dipersidangan, dan setelah surat permohonan dibacakan oleh Pemohon, ataspertanyaan Hakim Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim mengenai tujuan permohonanPemohon, Pemohon menerangkan jika ia ingin merubah / membetulkan nama AyahPemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota madya Daerah Tingkat II Blitar No.0729/1998 tertanggal 24 Juli 1998 atas nama REVORDA
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti namaAyah Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohonyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar No. 0729/1998 tertanggal 24 Juli 1998Halaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 498/Pdt.P/2021/PN.MIg.atas nama REVORDA ALTIARA RAMBE anak perempuan pertama darisuami isteri MOCH.
Register : 14-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN MALANG Nomor 498/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 23 Juni 2021 — Pemohon:
Revorda Altiara Rambe
250
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Ayah Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota madya Daerah Tingkat II Blitar No. 0729/1998 tertanggal 24 Juli 1998 atas nama REVORDA ALTIARA RAMBE anak perempuan pertama dari suami isteri MOCH.
    Pemohon:
    Revorda Altiara Rambe