Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ISAK REWMASE Alias ISAK
95 — 27
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ISAK REWMASE alias ISAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan
Terdakwa:
ISAK REWMASE Alias ISAKNama lengkap : ISAK REWMASE alias ISAK;2. Tempat lahir : Lorulun;3. Umur/ Tanggal lahir : 27 tahun/ 26 Juni 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian,Kabupaten Kepulauan Tanimbar;7. Agama : Kristen Katolik;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2020;Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 30 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 18September 2020;2.
Menyatakan Terdakwa ISAK REWMASE alias ISAK terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.