Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 92/Pid.B/2020/PN Sml
Tanggal 25 Nopember 2020 —
Terdakwa:
ISAK REWMASE Alias ISAK
9527
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ISAK REWMASE alias ISAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan

    Terdakwa:
    ISAK REWMASE Alias ISAK
    Nama lengkap : ISAK REWMASE alias ISAK;2. Tempat lahir : Lorulun;3. Umur/ Tanggal lahir : 27 tahun/ 26 Juni 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian,Kabupaten Kepulauan Tanimbar;7. Agama : Kristen Katolik;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2020;Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 30 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 18September 2020;2.
    Menyatakan Terdakwa ISAK REWMASE alias ISAK terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.