Ditemukan 1 data
43 — 0
membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp32.000.000.00 (tigapuluh dua juta rupiah );
- Mutah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah analk bernama Reyindra