Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PA BENGKULU Nomor 996/Pdt.G/2023/PA.Bn
Tanggal 1 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
430
  • membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa:
    1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp32.000.000.00 (tigapuluh dua juta rupiah );
    3. Mutah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah analk bernama Reyindra