- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syafriandi Bin Djahri Sa'i) untuk menjatuhkan talak satu roj'I terhadap Termohon (Devi Ricka Aflorida Binti Amandeka Amir) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp32.000.000.00 (tigapuluh dua juta rupiah );
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah analk bernama Reyindra Mahkota Andeka bin Syafriandi, Dirgari Bintang Andeka bin Syafriandi, Mahessa Mulya Andeka bin Syafriandi, dan Zahra Humaira Puteri Andeka binti Syafriandi minimal sejumlah Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10 persen setiap tahunnya terhitung sejak putusan diucapkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi (Devi Ricka Aflorida Binti Amandeka Amir) berhak atas bahagian Gaji dari Tergugat Rekonvensi (Syafriandi Bin Djahri Sa'i) yang bagian dan pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BENGKULU Nomor 996/Pdt.G/2023/PA.Bn |
|
Nomor | 996/Pdt.G/2023/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nadimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djurnaaini, Br Hakim Anggota Efidatul Akhyar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Nengsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/ Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp205.000,000.00 (dua ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 996/Pdt.G/2023/PA.Bn
Statistik400