Putusan PTA BENGKULU Nomor 11/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azkar |
Hakim Anggota | Jamaludin, Dra. Rubaiyah |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 996/Pdt.G/2023/PA.Bn, tanggal 1 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :2.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2.2. Nafkah Madliyah sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat Rekonvensi untuk 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama : Anak I Pembanding dan Terbanding, Anak II Pembanding dan Terbanding, Anak III Pembanding dan Terbanding dan Anak IV Pembanding dan Terbanding, setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi yang dilaksanakan oleh instansi tempat Tergugat Rekonvensi bekerja sampai dengan keempat orang anak tersebut berusia dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan yang dilaksanakan oleh instansi tempat Tergugat Rekonvensi bekerja selama Penggugat Rekonvensi belum kawin lagi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 996/Pdt.G/2023/PA.Bn
Statistik6824