Ditemukan 2 data
Terbanding/Tergugat : Sarah Risa Rezelita, SKM binti Isran
113 — 40
dapat diterima;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1302/Pdt.G/2021/PA.Bjm, tanggal 21 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadilawal 1443 Hijriah;
-
Mengabulkan permohonan Pemohon;
-
Memberi izin kepada Pemohon (Akhmad Lazuardi Saragih, S.Sos. bin Sjarifuddin Saragih) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sarah Risa Rezelita
rupiah);
-
Nafkah madhiyah istri sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
-
Nafkah madhiyah anak bernama Azura Berliana Nadhira Saragih binti Akhmad Lazuardi, S.Sos. sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
-
Menetapkan anak bernama Azura Berliana Nadhira Saragih binti Akhmad Lazuardi, S.Sos., lahir 21 Maret 2021, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Sarah Risa Rezelita
Pembanding/Penggugat : Akhmad Lazuardi Saragih, S.Sos bin Sjarifuddin Saragih
Terbanding/Tergugat : Sarah Risa Rezelita, SKM binti Isran
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi
25 — 4
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Akhmad Lazuardi Saragih, S.Sos bin Sjarifuddin Saragih) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon Konvensi (Sarah Risa Rezelita, SKM binti Isran) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan