Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 92/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 6 April 2015 — REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN (PEMOHON )
95
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah REZILIA CYNDITIA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0957/082/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
    REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN (PEMOHON )
    Bahwa Pemohon yang bernama : REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUNbermaksud untuk menyamakan nama yang tertera di KTP, KK, karenaterdapat kesalahan nama pada buku nikah, yakni nama Pemohon tertulis(REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN), sedangkan yang benar adalahREZILIA CYNDITIA binti KHADISUN;. BahwaPemohon sangat membutuhkan penetapan dari Pengadilan AgamaMalang gunadijadikan sebagai alat hukum untuk menyamakan nama yangtertera di KTP, KK Pemohon yang dimaksud;.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3296/Tlb/2000 tanggal 8 Januari2001 atas nama REZILIA CYNDITIA, telah bermaterai cukup dan telahHal.3 dari7 hal. Tap No. 0092/Pdt.P/2015/PA.MIgdicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kemudian surat bukti tersebutoleh Ketua Majelis diberi tanda (P.4);e.
    nama REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN, yaitu kata CYNDITIAditulis dengan menggunakan huruf (ejaan) CH (CHYNDITIA) bukan hanya C(CYNDITIA), sehingga kata tersebut berbeda dengan penulisan identitas namayang sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan nama Pemohon yangbenar adalah REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN, yang berbeda dengannama sebagaimana yang tercatat dalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor :0957/082/VI/2014
    karenanya penulisan identitas nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0957/082/V1/2014 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang kota Malang dengan tulisanidentitas nama REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN, haruslah dirubah dandiganti dengan penulisan identitas nama yang benar yaitu REZILIA CYNDITIAbinti KHADISUN serta memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkanpenetapan perubahan penulisan identitas nama Pemohon dari REZILIACHYNDITIA binti KHADISUN
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanidentias nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yangtercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor0957/082/V1/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIAbinti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan KedungkandangKota Malang ;4. Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisandata identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannyasesuai amar point 3 penetapan ini ;5.
Register : 28-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN METRO Nomor 258/Pdt.P/2020/PN Met
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon:
Yessi Puspitasari
403
  • Rezilia Putri Saraswati, memberikan keterangan dibawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon, namun tidak ada hubungansedarah atau semenda dan hubungan pekerjaan dengan Pemohon;1) Bahwa tujuaan Pemohon mengajukan permohonan kepada KetuaPengadilan Negeri Metro untuk memperbaiki akta kelahirannya; Bahwa dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon terdapat kesalahanredaksi yaitu nama Pemohon tertulis Yessi Puspita Sari, yang benarnama Pemohon adalah Yessi Puspitasari dan
Register : 24-03-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 202/Pdt.G/2022/PA.Pyk
Tanggal 12 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3117
  • 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidangtidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secaraverstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Ferdian Putra bin Iryun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rezilia Siska binti Murni Lizar) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara