Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 163/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 28 Agustus 2020 — ,
Terdakwa:
DIMAS REZZIANTO
317
    • Menyatakan terdakwa Dimas Rezzianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Rezzianto dengan pidana denda sejumlah Rp 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Tanda
    Penduduk atas nama Dimas Rezzianto di kembalikan kepada Terdakwa ;
  • Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)
,
Terdakwa:
DIMAS REZZIANTO
BERITA ACARA SIDANGNomor 163 /Pid.C/2020/PN PwtSidang Pengadilan Negeri Purwokerto, yang mengadili perkara tindak pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat, berlangsung di gedung yang digunakan untukitu di Jalan Gerilya No. 241 Purwokerto, pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2020pukul 09.30.00 WIB dalam perkara Terdakwa:Dimas Rezzianto;Terdakwa tidak ditahan;Susunan Sidang:Ivonne Tiurma Rismauli, SH.MH. oo. 2.0... ccc ces ceseeecesueeeeeeeeeaees Hakim;Army EkKOnant0, SH on. .eecceccceccceeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeees
RayaUtara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon KabupatenBanyumas, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa Dimas Rezzianto tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan sesuai ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya.Terhadap keterangan
Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;Dimas Rezzianto, Lakilaki, tempat/tanggal lahir Banyumas, 11072002 umur18 tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Banjarparakan RT 003 RW002 Desa Najraparakan Kecamatan Rawalo Banyumas ;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa member!
jawaban sebagai berikut:Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehat jsmanidan rohani serta telah mengerti dengan penjelasan penyidik dan bersediamemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa Dimas Rezzianto mengakui tidak memakai masker saatberaktivitas di luar ruangan saat dilakukan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 10.13 WIB diJI.
terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saatberaktifitas di luar; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Rezziantodengan pidana denda sejumlah Rp 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah )dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari; Menatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu TandaPenduduk atas nama Dimas Rezzianto di kembalikan kepada Terdakwa ; Membebankan