Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan PA WONOSOBO Nomor 2431/Pdt.G/2013/PA.Wsb
Tanggal 24 April 2014 —
60
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (TRYN bin SPRYD) terhadap Penggugat ( RFTN alias RFYTN binti NRDN ); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wonosobo untuk mengirim satu helai salinan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah );
    RFTN alias RFYTN binti NRDN sebagai PemohonMelawanTRYN bin SPRYD sebagai Termohon
    PUTUSANNomor:243 1/Pdt.G/2013/PA.WsbBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Wonosobo, yang mengadili perkara perdata cerai gugat dalamtingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara; RFTN alias RFYTN binti NRDN, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan 28,bertempat tinggal di Dusun xxx RT.003 RW.006 Desa xxxKecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo;Dalam hal ini memberi kuasa kepada JOKO PURNOMO,
    Bahwa Penggugat bersedia menanggung biaya perkara yang timbul dalam perkaraini.Berdasarkan atas dalildalil yang terurai seperti tersebut diatas, Penggugatmemohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonosobo berkenan memeriksa danmemutus sebagai berikut1) Mengabulkan gugatan Penggugat;2) Menceraikan perkawinan antara Penggugat (RFTN alias RFYTN binti NRDN)dengan Tergugat (TRYN bin SPRYD) dengan talak (satu) Bain Sughra;3) Membebankan biaya perkara kepada Penggugat; ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat
    Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (TRYN bin SPRYD) terhadapPenggugat ( RFTN alias RFYTN binti NRDN );4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wonosobo untuk mengirim satuhelai salinan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepadaPPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat,5.