Ditemukan 2 data
30 — 19
Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap kedua anaknya yang bernama ADITYA RHANDRA PRATAMA, laki-laki, lahir di Surabaya, 21 Desember 2018 dan ANDARA AYU PRAMUDITA, Perempuan, lahir di Surabaya, 27 April 2022 dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi untuk memberi akses atau kesempatan yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan berkomunikasi serta memberi kasih sayang kepada kedua anaknya tersebut;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak (hadhanah) kepada Penggugat Rekonpensi untuk kedua anaknya yang bernama ADITYA RHANDRA PRATAMA, Laki-laki, Lahir di Surabaya, 21 Desember 2018 dan ANDARA AYU PRAMUDITA, Perempuan, Lahir di Surabaya, 27 April 2022. yaitu sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing setiap orang anak jadi seluruhnya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa (umur 21
19 — 3
Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap kedua anaknya yang bernama ADITYA RHANDRA PRATAMA, laki-laki, lahir di Surabaya, 21 Desember 2018 dan ANDARA AYU PRAMUDITA, Perempuan, lahir di Surabaya, 27 April 2022., dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi untuk memberi akes atau kesempatan yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan berkomunikasi serta memberi kasih sayang kepada kedua anaknya tersebut.
3.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak (hadhanah) kepada Penggugat Rekonpensi untuk kedua anaknya yang bernama ADITYA RHANDRA PRATAMA, laki-laki, lahir di Surabaya, 21 Desember 2018 dan ANDARA AYU PRAMUDITA, Perempuan, lahir di Surabaya, 27 April 2022. yaitu sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing setiap orang anak jadi seluruhnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa