Ditemukan 4 data
60 — 7
belakang, maka diberikan tanah untuklorongnya yang telah dikuasai oleh Tergugat I, II dan III agar Penggugat dapat lalu lalangkeluar masuk ke pekarangan/rumah Penggugat ;3 Bahwa diatas tanah lorong objek perkara dahulu sejak Penggugat terima dari pemberianorangtua Penggugat tidak pernah diganggu gugat oleh TergugatTergugat baik dalambentuk dibuat pagar ataupun dengan membangun bangunan berupa rumah diatasnya, akantetapi sejak ibu Tergugat I pindah rumah tinggal ke desa/gampong lainnya di Desa/Gampong Rheeng
Penggugat anakbungsu diberikan/dihibahkan tanah yang letaknya paling belakang, maka diberikantanah untuk lorongnya yang telah dikuasai oleh Tergugat I, II dan III agar Penggugatdapat lalu lalang keluar masuk ke pekarangan/rumah Penggugat ;Bahwa dahulu tanah lorong tersebut tidak pernah diganggu gugat oleh TergugatTergugat baik dalam bentuk dibuat pagar ataupun dengan membangun bangunanberupa rumah diatasnya, akan tetapi sejak ibu Tergugat I pindah rumah tinggal kedesa/gampong lainnya di Desa/Gampong Rheeng
90 — 21
P UT US ANNomor : 276/Pid.B/2015/PN BnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banda Acehyang mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : ISMAIL IDRIS Bin IDRIS;Tempat Lahir : Pulo Rheeng;Umur : 34 tahun/06 Juni 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Tgk. Pulo Dibaroh No. 8, Kel.
Pembanding/Tergugat II : Ilham SE alias Kamto Diwakili Oleh : ZAMAL SETIAWAN, S.H. dan DANIL FAHMI, S.H.
Terbanding/Penggugat I : Masnik alias Masni binti Mahmud Has Diwakili Oleh : Choiruddin, SH
Terbanding/Penggugat II : Nyanyak Asmi alias Hasbiah binti Mahmud Has Diwakili Oleh : Choiruddin, SH
Terbanding/Penggugat III : Faridah alias Faridah Hanum alias Saidi Diwakili Oleh : Choiruddin, SH
202 — 0
- Tanah Sawah yang diperoleh Almarhumah Mahmud Has sejak tahun 2007, yang terletak di Blang Rheeng, Gampung/Desa Asan, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, luas tanah +8 Are Benih (1.250 M?
128 — 131
- Tanah Sawah yang diperoleh Almarhumah Mahmud Has sejak tahun 2007, yang terletak di Blang Rheeng, Gampung/Desa Asan, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, luas tanah +8 Are Benih (1.250 M2), sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Nomor 009/071/GA/2022, tanggal 5 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Keuchik Gampung Asan, tertulis atas nama Mahmud Has, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Sawah A.