Ditemukan 1 data
23 — 1
Memberikan dispensasi kawin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anaknya yang bernama Rizki Pratama bin Heri Mulyadi dengan anak Pemohon III bernama Rhegixia Aprilliana binti Andi Wanni Santika;
3. Memerintahkan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, untuk melaksanakan pernikahan anak para Pemohon sebagaimana dictum angka 2 (dua) diatas;
4.