Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-01-2014 — Upload : 24-02-2014
Putusan PT SURABAYA Nomor 22/PID/2014/PT.SBY
Tanggal 29 Januari 2014 — SOEJONO bin SOEWADI
159
  • Nur Yulri Rhesina yang dilegalisir ;1 (satu) lembar copy KTP atas nama Nur Yurli Rhesina ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    sedang berada dalam kamar,mendengar saksi Soendari Spd selaku ibu saksi Nur Yurli Rhesinaberteriak malingmaling di luar rumah, lalu saksi Nur Yurli Rhesinabergegas keluar rumah dan ketika saksi Nur Yurli Rhesina membukapintu melihat saksi Soendari Spd sedang dicaci maki oleh terdakwadengan katakata kasar, selanjutnya saksi Soendari Spd menyuruhsaksi Nur Yurli Rhesina untuk mengambil handphone dan merekamperlakuan terdakwa, ketika saksi Nur Yurli Rhesina masuk lagimengambil handphone dan akan merekam
    kejadian tersebut, tibatibaterdakwa emosi langsung memukul muka saksi Nur Yurli Rhesinayang masih berumur 17 tahun dengan menggunakan tangan sebanyak4 kali dan mencakar muka saksi Nur Yurli Rhesina sehingga saksiNur Yurli Rhesina merasakan kesakitan, saksi Nur Yurli Rhesinalangsung terdorong ke pintu rumah, namun oleh saksi Soendari Spdterdakwa langsung dipukul dan ditarik supaya tidak memukul saksiNur Yurli Rhesina lagi namun terdakwa terus berusaha untukmemukul saksi Nur Yurlii Rhesina karena
    keadaan sedang rebut rebut, selanjutnya warga sekitar rumah saksi Nur Yurli Rhesina ikutmelerai dan menarik terdakwa keluar pagar, lalu pagar oleh saksiSoendari Spd dikunci, sedangkan terdakwa marah marah dari luarpagar dan mencaci saksi Nur Yurli Rhesina ;e Akibat perbuatan terdakwa saksi Nur Yurli Rhesina, mengalami sesuaiditerangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah SakitBhayangkara Nomor VER/083/X/2012/RUMKIT, tanggal 30 Oktober2012, yang ditandatangani oleh dr.
    untukmemukul saksi Nur Yurlii Rhesina karena keadaan sedang rebut rebut, selanjutnya warga sekitar rumah saksi Nur Yurli Rhesina ikutmelerai dan menarik terdakwa keluar pagar, lalu pagar oleh saksiSoendari Spd dikunci, sedangkan terdakwa marah marah dari luarpagar dan mencaci saksi Nur Yurli Rhesina ;e Akibat perbuatan terdakwa saksi Nur Yurli Rhesina, mengalami sesuaiditerangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah SakitBhayangkara Nomor VER/083/X/2012/RUMKIT, tanggal 30 Oktober2012, yang ditandatangani
    Nur Yulri Rhesina yangdilegalisir ;e 1 (satu) lembar copy KTP atas nama Nur Yurli Rhesina ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Membaca berturutturut :1.