Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450 k/id/2021
Tanggal 15 April 2021 — Imanuaela Rhodea Augusta Pariela alias Dea
850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imanuaela Rhodea Augusta Pariela alias Dea
Register : 19-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 20-05-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450 K/Pid/2021
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon: Penuntut Umum Termohon / Terdakwa: IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA alias DEA
1060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon: Penuntut UmumTermohon / Terdakwa: IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA alias DEA
Register : 10-09-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN AMBON Nomor 334/Pid.B/2020/PN Amb
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.LILIA HELUTH, SH
2.FITRIA TUAHUNS, S.H
Terdakwa:
IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA als DEA
9750
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Pariela alias Dea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Pariela alias Dea dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 6 (enam) lembar Rekening
      Penuntut Umum:
      1.LILIA HELUTH, SH
      2.FITRIA TUAHUNS, S.H
      Terdakwa:
      IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA als DEA
      Nama lengkap : Imanuela Rhodea Augusta Pariela alias Dea;2. Tempat lahir : Ambon;3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/23 Agustus 1991;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI. Dewi Sartika, SK.8/3 Rt. 005/Rw. 005, KelAmatelu, Kec. Sirimau Kota Ambon;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Pariela alias Dea ditahan dalamRumah Tahanan Negara oleh:1.
      Menyatakan terdakwa IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA alias DEAterbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diaturdalam pasal 372 KUHPidana yang kami dakwakan dalam Dakwaan AlternatifKeDua.2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
      Menyatakan Terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Pariela tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan Jaksa Penuntut Umum;B. Membebaskan Terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Pariela dari dakwaandan/atau tuntutan hokum dalam perkara ini;C. Memerintahkan supaya Terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Pariela segeradibebaskan dari Tahanan;D.
Register : 17-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PT AMBON Nomor 83/PID/2020/PT AMB
Tanggal 18 Januari 2021 — Pembanding/Terdakwa : IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA als DEA
Terbanding/Penuntut Umum I : LILIA HELUTH, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : FITRIA TUAHUNS, S.H
13030
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
    • Mengubah putusan Putusan Pengadilan Negeri Amb Nomor 334/Pid.B/2020/PN Amb, tanggal 25 Nopember 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA ALIAS DEA
        Pembanding/Terdakwa : IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA als DEA
        Terbanding/Penuntut Umum I : LILIA HELUTH, SH
        Terbanding/Penuntut Umum II : FITRIA TUAHUNS, S.H
        Nama lengkap : Imanuela Rhodea Augusta Pariela alias Dea;. Tempat lahir : Ambon;. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 23 Agustus 1991;. Jenis kelamin : Perempuan;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : JI. Dewi Sartika, SK.8/3 Rt. 005/Rw. 005, KelAmatelu, Kec. Sirimau Kota Ambon;. Agama : Kristen Protestan;. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Pariela alias Dea ditahandalam Rumah Tahanan Negara oleh:12. Penyidik sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020;.
        Menyatakan terdakwa IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA aliasDEA terbukti bersalan melakukan tindak pidana penggelapansebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana yang kami dakwakandalam Dakwaan Alternatif KeDua.2. Menjatunkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
        Menyatakan Terdakwa IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka tindakpidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELAdari dakwaan atau tuntutan hukum dalam perkara ini ;3. Memerintahkan supaya Terdakw IMANUELA RHODEA AUGUSTAPARIELA segerea dibebaskan dari Tahanan ;Halaman 9 dari 15 hal. Putusan Nomor 83/PID/2020/PT AMB4.
        Menyatakan Terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Pariela tidak trbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggarDakwaan Kesatu ;2. Membebaskan dan melepaskan Terdakwa Imanuela Rhodea AugustaPariela dari semua dakaan dan/atau tuntutan pidana karena perbuatanperjanjian dana talangan sebagai Ingkar Janji atau wanprestasi adalahperbuatan perdata ;3. Memerintahkan supaya Terdakwa Imanuela Rhodea Augusta Parielasegera dikeluarkan dari tahanan ;4.
        Menyatakan Terdakwa IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELAALIAS DEA itersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dakwaanAlternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.