Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Gpr
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.LUSYA MARHAENDRASTIANA, S.H
2.OULA DEWI NURLAILY, S.H
Terdakwa:
KHOIRUL RHOHMANDONI Alias KONDOM Bin SUMIDI
153
    1. Menyatakan Terdakwa Khoirul Rhohmandoni Alias Kondom Bin Sumidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00
    Penuntut Umum:
    1.LUSYA MARHAENDRASTIANA, S.H
    2.OULA DEWI NURLAILY, S.H
    Terdakwa:
    KHOIRUL RHOHMANDONI Alias KONDOM Bin SUMIDI