Ditemukan 1 data
1.LUSYA MARHAENDRASTIANA, S.H
2.OULA DEWI NURLAILY, S.H
Terdakwa:
KHOIRUL RHOHMANDONI Alias KONDOM Bin SUMIDI
15 — 3
- Menyatakan Terdakwa Khoirul Rhohmandoni Alias Kondom Bin Sumidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00
Penuntut Umum:
1.LUSYA MARHAENDRASTIANA, S.H
2.OULA DEWI NURLAILY, S.H
Terdakwa:
KHOIRUL RHOHMANDONI Alias KONDOM Bin SUMIDI