Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 985/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 30 Nopember 2021 — M.Kn
Terdakwa:
Putri Riadiastuti
4011
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Putri Riadiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    M.Kn
    Terdakwa:
    Putri Riadiastuti
    jenis shabu tersebut setelah ditimbang di Polres Badung dihadapanTerdakwa Putri Riadiastuti adalah 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto;Bahwa saat diinterogasi Putri Riadiastuti mengakui sebagai pemilik dari 1 (Satu)plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabudengan berat 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto tersebut;Bahwa tujuan Putri Riadiastuti, menyimpan, menguasai atau membawa barangbukti 1 (Satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga
    klip yang didalamnya berisi kristalbening diduga narkotika jenis shabu diambil dengan tangan kanan; Bahwa berat 1 (Satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduganarkotika jenis shabu tersebut setelah ditimbang di Polres Badung dihadapanTerdakwa Putri Riadiastuti adalah 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto; Bahwa saat diinterogasi Putri Riadiastuti mengakui sebagai pemilik dari 1 (Satu)plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabudengan berat 0,32
    gram brutto atau 0,16 gram netto tersebut; Bahwa tujuan Putri Riadiastuti menyimpan, menguasai atau membawa barangbukti 1 (Satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotikajenis shabu tersebut untuk dikonsumsi; Bahwa saat diinterogasi Putri Riadiastuti, mengaku mendapatkan 1 (Satu)plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu tersebutdengan cara memesan lewat chat WhatsApp ke orang yang dipanggilnyaSecret, pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021,
    Saksi Gede Sudiartana, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal Putri Riadiastuti dan saksi tidak ada hubungan keluargadengan yang bersangkutan;Bahwa saksi mengetahui dan melihat Putri Riadiastuti ditangkap dan digeledaholeh petugas Kepolisian;Bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap Putri Riadiastuti, terjadipada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021, pukul 20.20 Wita, di pinggir jalan RayaKesambi, Br. Kesambi, Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab.
    Putusan Nomor 985/Pid.Sus/2021/PN Dps Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana dan bagaimana Putri Riadiastuti,mendapatkan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal beningnarkotika jenis shabu tersebut; Bahwa Terdakwan Putri Riadiastuti, saat ditangkap tidak dapat menunjukkan ijindari pihak berwenang terkait menyimpan, menguasai atau membawa barangbukti berupa 1 (Satu) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening narkotikajenis shabu tersebut;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan