Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 194/Pid.B/2019/PN Plk
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.HAMDANAH, SH.
2.AGUSTIN HEMATANG, SH
Terdakwa:
ANDI IRFANSYAH Alas ANDI Bin PUNDING
196
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 ( satu ) buah HP merk OPPO warna ungu,

    Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi AN RYNTA RIAFINTA HARYU;

    6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).

    Menyatakan Barang Bukti, berupa :e 1 (Satu) buah HP merk OPPO warna ungu, dikembalikan kepadasaksi AN RYNTA RIAFINTA HARYU.4.
    ANDI Bin PUNDING, padahari Senin, tanggal 11 Februari 2019, sekitar pukul 06.30 WIB bertempat diJalan Rajawali ( depan Toko Kue Kencana ), Kota Palangka Raya,Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah mengambil barang sesuatuberupa 1 ( satu ) buah HP merk Oppo warna ungu seharga Rp.4.000.000, ( empat juta rupiah ), yang sama sekali atau sebagiankepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban An Rynta Riafinta Haryu,sehingga mengakibatkan saksi korban An Rynta Riafinta Haryu mengalamikerugian akibat
    Mengambil barang sesuatuMenimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepanpersidangan, dari keterangan saksi korban An Rynta Riafinta Haryu dan saksiM. Helmi Hakim serta keterangan Terdakwa Andi Irfansyah Als. Andi BinPunding yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkaraini, terungkap fakta bahwa :1. Bahwa benar terdakwa ANDI IRFANSYAH Als.
Register : 23-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 179/Pid.B/2019/PN Plk
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.MURSIDAH, SH
Terdakwa:
JUDIE KUWAK LUDUI Alias JURAGAN Bin KUWAK L. UNDENG
227
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 ( satu ) buah HP merk OPPO warna ungu,

    Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi AN RYNTA RIAFINTA HARYU;

    6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).