Ditemukan 1 data
12 — 5
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Masdin Hutagalung bin Kores Hutagalung) dengan Pemohon II (Rialisma Hutabarat binti Berman Hutabarat) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 1994 di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapian Nauli;
- Membebaskan para Pemohon