Ditemukan 3 data
Terdakwa:
RHABISMA SATRIA bin EDI SUTRISNO
17 — 6
M E N G A D I L I - Menyatakan Terdakwa RHABISMA SATRIA BIN EDI SUTRISNO tersebut diatas , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RHABISMA SATRIA BIN EDI SUTRISNO dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
RHABISMA SATRIA bin EDI SUTRISNO
17 — 2
1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat (RHABISMA SATRIA bin EDY SUTRISNO) terhadap Penggugat (EKA SUKARTININGTYAS binti SUKARMAN);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 566.000
1.ADI PRASETYO,S.H
2.ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
ABDUL AFANDI Bin SOKIP
23 — 6
simcard dan nomor whatsapp 08574819978;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah peralatan hisap sabu berikut pipet kaca dengan berat kotor 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo simcard dan nomor whatsapp 085819369886;
- Dipergunakan dalam perkara atas nama saksi RHABISMA