Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-05-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 56/PID.B/2015/PN.WKB
Tanggal 28 April 2015 — - RIANGGANG UMBU RADA MBANI
5110
  • - Menyatakan Terdakwa RIANGGANG UMBU RADA MBANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
    - RIANGGANG UMBU RADA MBANI
    PUTUSANNo. 56 / Pid.B / 2015 / PN.WkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama : RIANGGANG UMBU RADA MBANI ;Tempat Lahir : Prailangina, Kab. Sumba Tengah ;25 tahun / 03 Februari 1991 ;UmurLaki laki ;Jenis Kelamin a NBLKebangsaan indonesia;Tempat tingeal Kampung Paponggu, Ds.
    Menyatakan Terdakwa Rianggang Umbu Rada Mbani bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 351ayat (1) KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rianggang Umbu Rada Mbani berupapidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :e Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 WITA,terdakwa RIANGGANG UMBU RADA MBANTI dan korban HANA UNJARbersamasama berada di rumah Ketua RT Kampung Otur, Desa Praikaroku,Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah sedang istirahat siangselepas mengerjakan sawah milik RIHI NDAPA AMA.
    Saksi HANA UNJAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangannya adalahbenar ;Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penganiayaanyang dilakukan oleh Rianggang Umbu Rada Mbani ;Bahwa terdakwa menganiaya saksi pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015sekitar jam 13.00 wita di rumah Ketua RT di Kampung Otur, Ds.Praikaroku, Kec. Umbu Ratunggay, Kab.
    Menyatakan Terdakwa RIANGGANG UMBU RADA MBANTI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana atas dirt Terdakwa RIANGGANG UMBU RADA MBANIdengan pidana penjara 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.